Skip to main content

Tujuan, Tugas, & Fungsi

Tujuan, Tugas & Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan informasi publik di perusahaan, termasuk Brantas Abipraya. Berikut adalah gambaran singkat mengenai pembentukan PPID di Brantas Abipraya:

 

Gambaran Singkat Pembentukan PPID didasarkan pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik, termasuk perusahaan milik negara seperti Brantas Abipraya, wajib menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PT Brantas Abipraya (Persero) dibentuk pada 12 Agustus 2022, sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan BUMN. Pembentukan ini ditandai dengan penerbitan Keputusan Direksi No. 319/D/KPTS/VIII/2024, yang secara resmi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di perusahaan.

 

Tujuan Pembentukan PPID

  • Mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan.
  • Menyediakan akses mudah bagi publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan perusahaan.
  • Menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan

     

Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang PPID PT Brantas Abipraya (Persero)

Dalam menjalan peran sebagai PPID PT Brantas Abipraya (Persero) telah menetapkan tugas serta tanggung jawab yang akan dilakukan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”) melalui penerbitan No. 319/D/KPTS/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Penjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”). Adapun rincian tugas, tanggung jawab serta wewenang PPID PT Brantas Abipraya (Persero) diantaranya :

 

- Sekretaris Perusahaan selaku Atasan PPID mengemban tugas serta tanggung jawab sebagai berikut :

  • Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID;
  • Menyelesaikan permasalahan yang muncul terkait pengolahan dan pelayanan Informasi Publik PT Brantas Abipraya (Persero):
  • Memastikan manajemen pengolahan dan pelayanan informasi publik di PT Brantas Abipraya (Persero) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetujuan Direksi
  • Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
  • Melaporkan pengelolaan dan pelayan informasi publik di PT Brantas Abipraya (Persero) kepada Direksi setiap 3 (tiga) bulan;
  • Membuat dan menyediakan laporan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website PT Brantas Abipraya (Persero) https://brantas-abipraya.co.id/, kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi.

 

- Vice President Kesekretariatan dan Humas selaku PPID mengemban tugas serta tanggung jawab sebagai berikut :

  • Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di PT Brantas Abipraya (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pemimpin masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informmasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  • Mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan pengunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
  • Mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi Informasi Publik;
  • Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak:
  • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan Prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak:

 

- Vice President Kesekretariatan dan Humas selaku PPID memiliki wewenang diantaranya :

  • Mengoordinasikan setiap unit kerja dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  • Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atau penolakan tersebut;
  • Menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Mengkoordinasikan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.

 

- Staff Humas selaku PPID Pelaksana mengemban tugas serta tanggung jawab sebagai berikut :

  • Membantu PPID daam menyiapkan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen;
  • Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi publik dan keberatan;
  • Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan/atau media sosial digital;
  • Melakukan komunikasi, Klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon Informasi;
  • Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
  • Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT Brantas Abipraya (Persero)