Skip to main content

FAQ PPID

Frequently Asked Question

Frequently Asked Question

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PPID Humas PT Brantas Abipraya (Persero) untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui situs web brantas-abipraya.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, di antaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya seperti surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga.

Berapa lama pemohon bisa mendapatkan data yang dibutuhkan?

Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan dalam 10+7 hari kerja.

Jenis data apa saja yang dapat diperoleh?

Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.

Apa saja informasi yang dikecualikan?

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi Indonesia.
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.