Skip to main content

Tugas, Fungsi & Wewenang

Tugas, Fungsi & Wewenang

PPID

  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di PT Brantas Abipraya (Persero) dalam rangka pembuatan dan permutakhirn Daftar Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi Informasi publik;
  • Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak;
  • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;

 

PPID PELAKSANA

  • Membantu PPID dalam menyiapkan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen;
  • Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi publik dan keberatan;
  • Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, email, website, dan/atau media sosial digital;
  • Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
  • Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
  • Membuat, memelihara, dan/atau memutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT Brantas Abipraya (Persero)