Skip to main content

Akses Informasi Publik

PT Brantas Abipraya (Persero) berkomitmen untuk menyediakan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel. Kami memahami pentingnya informasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Berikut adalah tata cara dan informasi yang dapat Anda ikuti untuk memperoleh informasi publik yang Anda butuhkan dengan mudah.

Dokumen Ringkasan Laporan Informasi Publik

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima.

  • Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima : 0 (Online) dan 0 (Offline)

 

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik

  • Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik : Apabila ada permintaan maka akan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja

 

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan dan ditolak

  • Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan dan ditolak : Diterima satu (0) dan Ditolak (0) nol

 

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik 

+Dokumen Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Publik melalui website dan offline
  • Apabila dilakukan secara offline maka diperlukan pencatatan pada formulir permohonan untuk registrasi disertai dengan dokumen pendukung
  • Formulir yang telah di isi oleh Pemohon publik di Photocopy menjadi 2 rangkap. 1 rangkap diberikan kepada Pemohon publik dan 1 rangkap sebagai arsip PPID Pelaksana
  • PPID Mengeluarkan putusan apakah permohonan informasi tersebut di tolak atau diterima.

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa

Dokumen Penyelesaian Sengketa

A. Tata Cara Pengajuan Keberatan : 

  • Pemohon informasi yang tidak puas atas tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan, dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
  • Komisi informasi memeriksa kelengkapan dan meregistrasi
  • Komisi Informasi mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi paling lambat 14 hari kerja
  • Bila proses Mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi dalam waktu 100 hari
  • Salah satu pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima
  • Pihak yang tidak menerima putusan PTUN dapat mengajukan Kasasi ke PTUN paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya putusan PTUN

 

B. Proses Penyelesaian Sengketa : 

  • Pemohon publik mengajukan permohonan keberatan kepada Badan publik
  • Badan Publik melalui PPID Pelaksana memberikan informasi secara detail mengenai tata cara pengelolaan keberatan.
  • Pengajuan keberatan dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Jika tertulis Pemohon publik dapat mengisi formulir yang disediakan dengan bantuan PPID Utama ataupun PPID Pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero). Pengisian formulir dapat disertai dokumen pendukung seperti yang tercatum di dalam SOP Alur Mekanisme Penanganan PPID Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  • Formulir yang telah di isi oleh Pemohon publik di Photocopy menjad 2 rangkap. 1 rangkap diberikan kepada Pemohon publik dan 1 rangkap sebagai arsip PPID Pelaksana.
  • Registrasi oleh PPID Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  • Tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis disampaikan selambat - lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak di catat pangajuan keberatan oleh PPID Utama ataupun PPID Pelaksana.

 

Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik 

+ Dokumen Alasan Penolakan Informasi

  • Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  • PT Brantas Abipraya (Persero) tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  • Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasiapabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.