Tugas, Fungsi & Wewenang
Tugas, Fungsi & Wewenang
PPID
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di PT Brantas Abipraya (Persero) dalam rangka pembuatan dan permutakhirn Daftar Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi Informasi publik;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak;
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak;
PPID PELAKSANA
- Membantu PPID dalam menyiapkan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen;
- Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
- Mengelola buku registrasi permohonan informasi publik dan keberatan;
- Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, email, website, dan/atau media sosial digital;
- Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
- Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
- Membuat, memelihara, dan/atau memutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT Brantas Abipraya (Persero)